Beranda | Artikel
Hukum Mentalak Sebelum Menyentuh
Jumat, 17 Juni 2022

Bersama Pemateri :
Ustadz Abu Yahya Badrusalam

Hukum Mentalak Sebelum Menyentuh – Surah Al-Baqarah 236 adalah kajian tafsir Al-Quran yang disampaikan oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. Kajian ini beliau sampaikan di Masjid Al-Barkah, komplek studio Radio Rodja dan Rodja TV pada Selasa 14 Dzul Qa’dah 1443 H / 14 Juni 2022 M.

Hukum Mentalak Sebelum Menyentuh – Surah Al-Baqarah 236

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

لَّا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ

“Tidak ada dosa atas kalian jika kalian mentalak istri-istri kalian jika kalian belum menyentuh mereka dan kalian belum menentukan mahar. Dan berikanlah kepada mereka mut’ah (harta). Atas orang yang diberikan oleh Allah keluasan harta maka sesuai dengan keluasan hartanya, dan atas orang yang susah maka sesuai dengan kadarnya juga, yaitu dengan pemberian yang ma’ruf. Dan itu merupakan sesuatu yang berhak atas orang-orang yang berbuat ihsan.” (QS. Al-Baqarah[2]: 236)

Dari ayat ini kita ambil faedah:

Mentalak sebelum menyentuh

Bolehnya seorang laki-laki mentalak istrinya sebelum dia menyentuhnya. Sebagaimana Allah mengatakan dalam ayat ini: “Tidak ada dosa atas kalian jika menceraikan istri kalian sebelum menyentuh mereka dan kalian pun belum menentukan mahar untuk mereka.”

Bahasa Al-Qur’an yang halus

Menggunakan kata menyentuh untuk makna jimak/bersetubuh. Disini Allah Subhanahu wa Ta’ala mengatakan: “Sebelum kalian menyentuh mereka.” Ini bahwasannya bahasa Al-Qur’an itu halus. Demikian pula kita berusaha untuk mengikuti bahasa Al-Qur’an dalam mengungkapkan hal-hal yang berhubungan dengan seperti itu.

Menikah tanpa menyebutkan mahar

Boleh seseorang menikah dengan wanita tanpa menyebutkan berapa maharnya. Karena Allah mengatakan di situ: “Dan kalian belum menentukan untuk mereka mahar”.

Dan terjadi ikhtilaf para ulama apabila seorang laki-laki menikah dengan seorang wanita tapi si laki-laki ini memberikan syarat tanpa mahar. Apakah sah nikahnya? Pendapat yang shahih tidak sah. Karena menikah tanpa mahar sama dengan hibah. Sedangkan hibah hanya khusus untuk Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Memberikah harta

Wajibnya memberikan mut’ah (harta) atas suami yang mentalak istrinya sebelum bersetubuh dan ia belum menyebutkan maharnya. Karena Allah mengatakan: “Dan berikanlah kepada mereka mut’ah.” Kata ‘mut’ah’ di sini bukan kawin mut’ah, tapi harta.

Wajibnya mahar

Lahiriyah ayat ini menunjukkan bahwa apabila seorang suami berdua-duaan dengan istrinya setelah akad namun belum bersetubuh lalu kemudian suami itu menceraikannya, maka tidak ada kewajiban atasnya kecuali mut’ah saja. Namun para sahabat menganggap berdua-duaan dengan istri itu sama dengan berjima’ dalam masalah wajibnya iddah.

Artinya kalau misalnya suami sudah berdua-duaan dengan istri belum berjima’ ternyata suaminya meninggal atau mentalak, maka dia wajib iddah. Dan diqiyaskan kepada masalah iddah tadi, demikian pula wajibnya mahar yang sama apabila si suami berdua-duaan dengan si istri sebelum menyebut mahar.

Bagaimana pembahasan lengkapnya? Mari download mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download MP3 Kajian Tentang Hukum Mentalak Sebelum Menyentuh – Surah Al-Baqarah 236


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/51816-hukum-mentalak-sebelum-menyentuh/